Thursday, May 19, 2016

Penjelasan Badan POM Terkait Isu Daftar Minuman Ringan yang Berbahaya!

Sehubungan dengan beredarnya selebaran menyesatkan berkop surat Lembaga Pengayom Masyarakat Peduli Kanker dan Lembaga Penanggulangan Sel Karsinogen Indonesia yang menyebutkan Siklamat sebagai penyebab penyakit lupus dengan judul “DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA”, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1.Selebaran berkop surat Lembaga Pengayom Masyarakat Peduli Kanker yang mengatasnamakan Kepala Badan POM, Kustantinah tanggal 13 Agustus 2014 sebagai sumber berita tersebut adalah tidak benar.

2.Pengaturan tentang keamanan, mutu, gizi, dan label pangan yang dilakukan Badan POM dimaksudkan untuk perlindungan konsumen.

3.Pemberian Nomor Izin Edar (NIE) yang diawali dengan tulisan BPOM RI MD atau BPOM RI ML menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan dan aman untuk dikonsumsi.

4.Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pemanis buatan Siklamat dalam produk pangan di Indonesia telah diatur dalam:

a)Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan dan
b)Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis.

5.Kepada masyarakat dihimbau agar teliti dalam membaca label untuk mendapatkan manfaat dari pangan yang akan dikonsumsi dan jadilah konsumen yang cerdas serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Badan POM HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal).



Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan.

Jakarta, 23 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon  :   021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email       :   humasbpom@gmail.com


Sumber : http://www.pom.go.id/
Previous Post
Next Post

0 Comments: